Ketua Komisi IV DPRD Hadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Provinsi Kalteng
Leonard juga menyampaikan bahwa RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengan Tahun 2025-2029 ke dalam dokumen tahunan dengan tetap memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan daerah. Oleh karena itu, asta cita sebagai visi presiden yang dituangkan menjadi 8 (delapan) Prioritas Nasional RPJMN, dimana RPJMN menekankan sasaran utama pembangunan yaitu pengentasan kemiskinan, pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi, pengapusan kemiskinan, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) salah satunya melalui program makan bergizi dan pengembangan wilayah.
Di akhir laporannya, Kepala Bapperida Prov. Kalteng menyampaikan untuk sinkronisasi dokumen perencanaan daerah diwujudkan dengan Visi dan misi dari Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah 2025-2045 menjadi acuan bagi Kepala Daerah dalam menentukan visi misi dan janji politik kepala daerah terpilih ke dalam dokumen RPJMD Provinsi, untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RKPD Provinsi Tahun 2026 (dengan tetap memperhatikan RPJMD 2021-2026).
“Rencana Pembangungan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai dokumen jangka panjang nasional sebagai pedoman penyusunan RPJMN 2025-2029. Melalui Asta Cita, Prioritas Nasional, dan Program Strategis Presiden, menjadi dasar penyusunan Dokumen RKP Tahun 2026. Untuk selanjutnya, Prioritas Nasional dan Isu-isu tematik Pembangunan Nasional yang terdapat dalam RKP 2026 menjadi pedoman penyusunan RKPD Provinsi 2026,” jelasnya. (Red)

