Kepala Bapperida Kalteng Akan Segera Lakukan Langkah Strategis Integrasikan RP2P ke RPJMD
“RP2P merupakan salah satu instrumen strategis yang harus dikelola dengan baik agar dapat mendukung tercapainya pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” Hendricus Andy Simarmata narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP).
Melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, pemerintah pusat berharap agar pemerintah daerah mampu mengelola perkotaan dengan pendekatan yang lebih terarah dan berbasis data. Pendekatan ini mencakup berbagai aspek, seperti tata ruang, infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengelolaan lingkungan.
Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat menjadi panduan dalam menghadapi berbagai tantangan perkotaan, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kebutuhan akan infrastruktur yang memadai.
“Dengan perencanaan yang baik, kota-kota di Indonesia dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” tambah narasumber tersebut.
Sebagai salah satu provinsi yang tengah mengalami pertumbuhan di sektor perkotaan, Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mempedomani Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).

