Gubernur Tetapkan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025

Gubernur Tetapkan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025

Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan penyesuaian UMP Tahun 2025 dihitung menggunakan formula perhitungan dengan mempertimbangakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu; Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengeacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menterai Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan formul UMP 2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024  disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024; dan Mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, maka UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 sama dengan Rp. 3.261.616,00 + Rp 212.005,04 = 3.473.621,04.

Sementara itu, Penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025 dilaksanakan Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta untutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasiyang diperlukan.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan BPC GMKI, Gubernur Ajak GMKI Bersinergi Membangun Kalteng

UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah bersepakat mengajukan 2 (dua) sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 berikut dengan nilai upahnya yaitu pada sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan, Perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp. 3.480.00,00 per bulan dan pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp. 3.500.000,00 per bulan. (Red)

You cannot copy content of this page