Disdik Kalteng Pastikan PPDB Transparan dan Bebas KKN
“Apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas, wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tutup Reza.
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada laman www.jaga.id atau melalui layanan konsultasi WhatsApp di nomor +62811145575, serta layanan informasi publik KPK di nomor telepon 198. Dengan langkah-langkah ini, Disdik Prov. Kalteng berkomitmen untuk memastikan PPDB tahun ini berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik KKN, demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Kalteng. (Red/MMC Kalteng)

