Disdik Kalteng Pastikan PPDB Transparan dan Bebas KKN

Disdik Kalteng Pastikan PPDB Transparan dan Bebas KKN
Plt. Kepala Disdik Prov. Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, (foto : ist)

Tahun ini, proses seleksi penerimaan peserta didik baru akan dilakukan melalui tiga jalur yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 90 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi dengan kuota 5 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk sisa kuota yang ada.

Reza menerangkan bahwa PPDB akan resmi dibuka pada 24 Juni nanti. Untuk memudahkan komunikasi dan memberikan informasi lebih lanjut, website Sipenda telah dilengkapi dengan call center dan kolom tanya jawab yang siap melayani calon peserta didik dan orang tua. “Dengan langkah-langkah ini, Dinas Pendidikan Kalteng berharap proses PPDB dapat berjalan lancar dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Lantik Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Periode 2025-2030

Menindaklanjuti surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB, Reza menegaskan bahwa kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Kalteng harus menjaga integritas dan transparansi.

Sekolah wajib menjadi teladan dan tidak boleh melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Selain itu, pelaksanaan PPDB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif atau tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, serta harus sesuai dengan peraturan/kode etik yang berlaku, menghindari risiko sanksi pidana.

You cannot copy content of this page