Desa Bukit Sawit Raih Predikat Desa Anti Korupsi Terbaik

Desa Bukit Sawit Raih Predikat Desa Anti Korupsi Terbaik

“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.

Alfian menjelaskan bahwa program Desa Percontohan Anti Korupsi merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penilaian ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun budaya integritas dari tingkat pemerintahan terendah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Saya yakin desa memiliki peran sentral dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kapasitas, memperkuat sistem pengawasan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan di desa,” ujarnya.

Membacakan sambutan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, Plt Camat Teweh Selatan Bahrum P. Girsang, mengapresiasi tinggi atas capaian luar biasa Desa Bukit Sawit yang menjadi contoh nyata desa berintegritas.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujar Bahrum.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan, Gubernur Kalteng Alokasikan Rp485 Miliar Untuk Program MBG, Program Sekolah Gratis dan Program Kuliah Gratis

Ia menegaskan bahwa prestasi ini harus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Barito Utara untuk turut berkontribusi terhadap gerakan antikorupsi dan membangun kepercayaan publik di pemerintahan desa.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat desa dan masyarakat agar terus menjaga konsistensi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas.

Proses penilaian dilakukan secara ketat oleh tim beranggotakan enam orang, yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi.

Tim menilai berdasarkan lima indikator utama pemenuhan Desa Antikorupsi, meliputi aspek tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, peran masyarakat, dan inovasi teknologi informasi.

Kegiatan penilaian diakhiri dengan sesi tanya jawab intensif antara tim penilai dan masyarakat desa untuk memastikan keaslian dan keberlanjutan program antikorupsi yang dijalankan.

Dengan capaian ini, Desa Bukit Sawit resmi menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025, sekaligus mengukuhkan komitmen Kabupaten Barito Utara dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (Candra)

You cannot copy content of this page