Bupati Lamandau Tinjau Karhutla di Eks Konsesi GPP dan PWN

Bupati Lamandau Tinjau Karhutla di Eks Konsesi GPP dan PWN
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, saat meninjau lokasi karhutla di areal eks konsesi PT GPP dan PT PWN, Selasa (20/10/2026).

Nanga Bulik, cybernews.co.id – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, turun langsung meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal eks konsesi PT Grace Putri Perdana (GPP) dan PT Pancaran Wana Nusa (PWN), Selasa (20/10/2026).

Dalam peninjauan tersebut, ia menyoroti kesiapan perusahaan dalam mengantisipasi karhutla hingga indikasi dugaan praktik jual beli lahan di kawasan tersebut.

PT GPP dan PT PWN masuk dalam daftar perusahaan yang disebut akan dikenai pencabutan izin oleh Kementerian Kehutanan. Namun, hingga peninjauan dilakukan, Rizky mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan izin kedua perusahaan tersebut.

Bupati meminta dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran maupun dugaan aktivitas pembukaan lahan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Saat melihat langsung hamparan lahan yang terbakar, Rizky menyampaikan kekecewaannya terhadap kesiapan perusahaan dalam mengantisipasi dan menangani karhutla.

Ia berharap persoalan yang terjadi di kawasan eks konsesi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan pemegang izin konsesi maupun Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Lamandau agar meningkatkan tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Gelar Dialog dengan Demonstran, PLN Paparkan Penyebab Pemadaman

“Kita berharap seluruh dunia usaha selalu bertanggung jawab penuh dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di wilayah izin konsesi atau HGU mereka,” tegas Rizky.

Menurutnya, indikasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan status penguasaan dan pemanfaatan lahan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Temuan ini perlu ditelusuri lebih lanjut agar pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Rizky menekankan pentingnya penelusuran serta koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status hukum dan pemanfaatan lahan eks konsesi. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul persoalan baru terkait penguasaan lahan maupun aktivitas pemanfaatannya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lamandau untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan memperkuat upaya pencegahan karhutla.

Penanganan kebakaran serta penelusuran dugaan aktivitas jual beli lahan di kawasan eks konsesi diharapkan dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum, demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat. (An)

You cannot copy content of this page