Bupati Kapuas Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD
“Kita mengharapkan dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dengan memanfaatkan sistem informasi berbasis elektronik, dapat meningkatkan realisasi pendapatan daerah di masa yang akan datang,” terang Wiyatno.
Ia juga menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas alokasi belanja daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengurangi pemborosan sumber daya.
“Pemerintah daerah sangat sepakat bahwa hal tersebut penting. Dengan efisiensi yang baik, program dan kegiatan dapat berjalan lebih efektif dan biayanya lebih hemat,” ungkapnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa strategi yang akan diterapkan mencakup analisis kebutuhan berdasarkan prioritas, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kapasitas SDM, serta monitoring dan evaluasi berkala. Pemerintah juga mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Penguatan program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat akan tetap kami upayakan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan waktu yang tersedia,” ujarnya.
Sebelum menutup sambutan, Bupati menyampaikan permohonan maaf bila terdapat jawaban yang belum sepenuhnya memenuhi harapan fraksi-fraksi dewan.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua,” tutupnya.

