BPK RI Perwakilan Kalteng Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2024

BPK RI Perwakilan Kalteng Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2024

“Ada empat jenis pendapat disclaimer yang BPK keluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD, yaitu Opini WTP, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TW), dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP),” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, tujuan pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 ini adalah untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya; menilai efektivitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) atau Test of Control (ToC) dalam penyusunan laporan keuangan; menilai kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan pengujian substantif terbatas (tidak terbatas pada akun: kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah).

Baca Juga :  Gubernur Tetap Optimis Bangun Kalteng Ditengah Pemangkasan Anggaran

“Harapannya pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 ini bisa dilaksanakan tepat waktu, fokus (tidak terbatas) pada delapan akun, dilakukan dengan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC), pemenuhan Pemerintah Daerah dalam mandatory spending (pendidikan, pengawasan dan infrastruktur), serta menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) interim yang diberikan kepada Kepala Perwakilan bukan kepada entitas,” tukasnya.

Sebagai informasi, BPK RI Perwakilan Kalteng melaksanakan pemeriksaan interim semester I pada tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan 14 Maret 2025. (Red)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page