Dilarang Lakukan Pungutan, Pemprov Kalteng Gratiskan Seragam Sekolah
Palangka Raya. cybernews.co.id – Tahun ajaran baru 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), Gratiskan seragam sekolah bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Khusus (SKH) Negeri maupun Swasta. Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Seragam sekolah gratis ini, merupakan bentuk perhatian Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran kepada dunia pendidikan di Kalteng.
Pastinya, tidak ada lagi istilah anak-anak Kalteng yang terhambat dan tidak bersekolah untuk melanjutkan pendidikan karena persoalan biaya seragam sekolah.
Program dan wujud nyata ini, disampaikan Pemprov Kalteng melalui website disdik.kalteng.go.id yang dirilis awal juli lalu. Yang mana, untuk sekolah-sekolah bersangkutan diharuskan mengratiskan seragam bagi peserta didik baru kelas X tersebut.
Menindaklanjuti program tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng menegaskan, sekolah bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan pungutan untuk pengadaan atau pembelian seragam sekolah dalam bentuk apapun, khususnya bagi peserta baru kelas X.
Program ini, sejalan dengan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, pasal 57 yang secara tegas melarang adanya pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk untuk keperluan seragam sekolah dan buku.

