Dilarang Lakukan Pungutan, Pemprov Kalteng Gratiskan Seragam Sekolah
” Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam juknis,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretarisnya Safrudin, Senin (30/6/2025) lalu.
Lanjutnya, seluruh biaya pengadaan seragam gratis ini ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik oleh sekolah maupun oknum guru, Dinas Pendidikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng,” imbuhnya.
Adapun seragam sekolah yang digratiskan mencakup, satu stel seragam putih abu-abu, satu stel baju Pramuka, satu stel batik sekolah, satu stel pakaian olah raga, dan sepasang sepatu sekolah. (Red/fhoto : ist)

