DPRD Barito Utara Hadiri Rakorwil ADKASI se-Kalimantan, Bahas Penguatan Otonomi Daerah dan Kelembagaan DPRD
BANJARMASIN, cybernews.co.id – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Kalimantan di Hotel TreePark, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/7/2026).
Rakorwil tersebut mengusung tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”
Forum tersebut menjadi ruang strategis bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten se-Kalimantan untuk menyamakan pandangan sekaligus menyampaikan aspirasi daerah terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta mampu menjawab dinamika pembangunan di daerah.
Sementara itu, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah mengalami sejumlah perubahan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Siswanto, perubahan regulasi tersebut turut menggeser sebagian besar kewenangan pemerintah kabupaten, terutama dalam pengelolaan sejumlah sektor strategis seperti pertambangan, kelautan, dan perkebunan yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak pada terbatasnya kemampuan fiskal sebagian pemerintah kabupaten dalam membiayai pembangunan di daerah.
Siswanto menyampaikan, dari 420 kabupaten di Indonesia, hanya sebagian kecil yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Karena itu, ADKASI memandang revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, sekaligus memperkuat kedudukan dan fungsi DPRD.
Penguatan tersebut, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Keikutsertaan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Rakorwil ADKASI diharapkan dapat memperluas wawasan sekaligus memperkuat peran DPRD dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, forum tersebut menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dan kerja sama antar-DPRD kabupaten se-Pulau Kalimantan. Melalui forum ini, aspirasi daerah diharapkan dapat disuarakan secara lebih kuat sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan kebijakan nasional di bidang pemerintahan daerah. (Candra/foto : Ist)

