Wagub Kalteng Buka Diskusi Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI

Wagub Kalteng Buka Diskusi Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI

Palangka Raya, cybernews.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo secara resmi membuka kegiatan Diskusi Ilmiah Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Sabtu (15/11/2025).

Acara ini turut dihadiri, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Anggota DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang, unsur Forkopimda atau yang mewakili, Kepala OPD terkait, Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kota Palangka Raya, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, pemerhati kebudayaan, Ketua Ormas dan Kerukunan Dayak, Damang Kepala Adat dan Mantir se-Kota Palangka Raya, serta Pengurus DAD dan Batamad Provinsi Kalteng.

Menyampaikan sambutan Gubernur, Wagub Edy Pratowo memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Adat Dayak (DAD) dan semua pihak yang telah menginisiasi kegiatan ini. Tema Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI, dikatakannya, sangat selaras dengan visi misi Gubernur dan Wagub Kalteng.

Baca Juga :  Siapkan Generasi Bersaing di Era Global, Kalteng Luncurkan Pembelajaran Bahasa Asing Virtual untuk SMA/SMK

Wagub pun menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia.

“Nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat adat Dayak, seperti gotong royong, kejujuran, rasa keadilan, dan keseimbangan dengan alam merupakan fondasi kuat dalam membangun daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” urainya.

Lebih lanjut, Wagub mengatakan pembangunan daerah tidak semata diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari seberapa besar harmoni antara kemajuan dan kearifan lokal dapat terjaga. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Kalteng) berkomitmen meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah.

You cannot copy content of this page