Nilai Tertinggi 96,50, Desa Bukit Sawit Dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi

Nilai Tertinggi 96,50, Desa Bukit Sawit Dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi

Bukit Sawit, cybernews.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerima kunjungan Tim Penilai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 dengan tema “Menciptakan Pemerintahan dan Masyarakat Desa yang Berintegritas Demi Mewujudkan Desa Antikorupsi”, pada Selasa (5/11/2025).

Pada penilaian tersebut, Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Desa Antikorupsi dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.

Desa ini berhasil mencatat nilai istimewa, yakni 96,50, menjadikannya yang terbaik dalam penilaian yang digelar pada Selasa, 5 November 2025.

Tujuan utama dari kegiatan ini untuk menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menanamkan nilai integritas di tingkat masyarakat.

Acara penilaian berlangsung sejak pagi hari, dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, hingga tokoh pemuda dan masyarakat Desa Bukit Sawit.

Baca Juga :  Kepala Bapperida Kalteng Akan Segera Lakukan Langkah Strategis Integrasikan RP2P ke RPJMD

Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Kabag Pemerintahan Setda Barito Utara sekaligus Plt. Camat Teweh Selatan, B.P. Girsang, ditegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. “Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujar Girsang.

Apresiasi juga datang dari perwakilan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov), Alfian. Ia menyampaikan kebanggaannya, mengingat dari 1.432 desa di Kalteng, Desa Bukit Sawit merupakan satu-satunya desa yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi.

You cannot copy content of this page