Nilai Tertinggi 96,50, Desa Bukit Sawit Dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi
“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap hasil penilaian ini dapat menjadi motivasi bagi perangkat desa dan seluruh masyarakat agar terus konsisten menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Tim penilai berjumlah enam orang,terdiri dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi Provinsi dan Kabupaten. Tim ini adalah :
Alfian, ST, MT, CFrA – Auditor Ahli Madya, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Vira D. Purwaningsih, S.P – Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, Mahendra Yan Mursya, A.Md.Kom – Pranata Teknologi Informasi Komputer, Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah, Yulis Ashari, S.T. – Plt. Inspektur Pembantu Khusus, Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Utara, Tri Winarsh, S.STP., M.IP – Kabid Pembinaan Pemerintahan, Kelembagaan dan Permusyawaratan Desa, Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Barito Utara, dan Ummi Norniaty, S.E., M.IP – Pranata Humas Ahli Muda, Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara.
Acara inti dimulai dengan pemaparan lima indikator pemenuhan Desa Antikorupsi oleh Kepala Desa Bukit Sawit. Sesi ini dilanjutkan dengan tanya jawab intensif antara tim penilai dengan perangkat desa, masyarakat, dan pihak terkait untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi paparan yang telah disampaikan.
Verifikasi tidak hanya terbatas pada dokumen fisik, tetapi juga melibatkan kunjungan lapangan ke kantor desa dan masyarakat. (Red)

