Truk Diduga Angkut Kayu Terparkir di Desa Perigi Raya, Bupati Lamandau: “Tangkap Jika Ada yang Catut Nama Saya”
Masyarakat pun berharap instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas. Pengawasan tersebut diharapkan mampu memastikan setiap kendaraan mematuhi ketentuan kelas jalan maupun batas muatan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain melintas di Jalan Trans Kalimantan, sebuah truk yang diduga mengangkut kayu juga dilaporkan sempat terparkir di wilayah Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Informasi tersebut turut menjadi perhatian warga yang meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas muatan maupun dokumen pengangkutan kayu.
Menanggapi keresahan masyarakat, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan tidak boleh ada praktik ilegal yang merugikan masyarakat maupun daerah. Ia juga meminta aparat bertindak tegas apabila ada pihak yang mencatut namanya.
“Terima kasih informasinya. Jika ada yang mengatasnamakan saya, tangkap saja! Peringatan juga untuk yang lain, apalagi itu jalan daerah, masyarakat yang dirugikan,” tegas Rizky saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan truk bermuatan kayu di wilayah Kabupaten Lamandau viral di media sosial setelah diunggah oleh sebuah akun anonim di Grup Facebook Informasi Lamandau. Dalam unggahannya, pemilik akun mempertanyakan legalitas aktivitas pengangkutan kayu yang disebut-sebut berasal dari kawasan hutan non-produksi serta meminta penjelasan dari instansi terkait.
Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Warga berharap aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh dan penegakan hukum secara transparan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. (An)

