Satresnakoba Lamandau Kembali Menciduk Kurir Narkoba Lintas Provinsi Kalbar Kalsel

Satresnakoba Lamandau Kembali Menciduk Kurir Narkoba Lintas Provinsi Kalbar Kalsel

Lamandau, cybernews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan tujuan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketiga tersangka yang diamankan yakni HE (48), MA (38) dan AN (23), serta menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih satu Kilogram.

Dalam konferensi pers di Joglo Mapolres, secara langsung Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Feri Endro Priyawanto serta PJU Polres Lamandau mengatakan, Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam masuknya narkoba ke wilayah Kalteng. tepatnya di jalan lintas trans Kalimantan tanggal 17 November 2025 kemarin.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan juga kendaraan, petugas menemukan barang haram tersebut,” kata Kapolres Lamandau, Rabu (3/12/2025).

Kapolres Lamandau mengungkapkan, para tersangka mengaku bahwa barang haram itu adalah sebuah kado ulang tahun untuk anak salah seorang dari mereka.

Baca Juga :  Pemkab Barut Dukung Penuh Pelaksanaan Rakornas 2026

Namun petugas tidak percaya karena saat diguncang, di dalam kado tersebut ada semacam gesekan. Sehingga petugas meminta kepada tersangka untuk membukanya, “Disitulah akhirnya diketahui bahwa bungkusan kado dimaksud berisikan sabu,” terang Kapolres.

Selain membawa sabu, mereka juga memakai selama perjalanan. Sebab juga ditemukan bong atau alat hisap sabu dibagian pintu mobil yang dikendarai para tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu dari ketiga tersangka merupakan residivis kasus serupa. Sedang dua yang lainnya baru pertama kali bertindak sebagai pengantar (kurir),” ungkap Kapolres

Kapolres Lamandau menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara serta denda maksimal Rp10 milyar,” tegas Kapolres. (An)

You cannot copy content of this page