RDP DPRD Barut Bahas Kondisi dan Perijinan Jalan Kabupaten di KM 30

RDP DPRD Barut Bahas Kondisi dan Perijinan Jalan Kabupaten di KM 30
Suasana RDP di ruang sidang DPRD, Kamis (22/2/2026). (foto : Cdr)

Muara Teweh, cybernews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan perusahaan terkait kondisi dan perijinan jalan kabupaten di KM 30. Rapat yang dihadiri oleh 13 anggota DPRD, dinas terkait, perusahaan terkait dan perwakilan masyarakat ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD, Kamis (22/2/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II, Hj. Henny Rusgiaty Rusli, SP, MM. Dalam pertemuan tersebut, dua poin penting berhasil disimpulkan. Poin pertama menegaskan bahwa DPRD meminta PT BBN (Barito Bangun Nusantara) dan PT Batara Perkasa untuk menghentikan penggunaan jalan KM 30 hingga ada jaminan dan peningkatan kualitas jalan, seperti pembangunan cor beton. Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan pengguna jalan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Resmikan Pembangunan UPT Pengolahan Limbah Medis

Poin kedua menekankan agar pihak perusahaan memperhatikan kesehatan masyarakat yang berada di sekitar jalur angkutan batu bara.

Kesadaran perusahaan terhadap isu-isu sosial ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan penduduk setempat. Dengan adanya pembicaraan terbuka antara DPRD dan perusahaan, diharapkan solusi terbaik dapat ditemukan demi kepentingan bersama. (Cdr)

You cannot copy content of this page