Polres Lamandau Amankan Pelaku Pembunuh Janda Muda di Nanga Bulik
Nanga Bulik, cybernews.co.id – Tragedi kemanusiaan yang memilukan menimpa HN yang berstatus janda muda beranak dua ysng menghebohkan warga Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Korban yang berstatus janda muda tersebut ditemukan tewas dalam kondisi sangat mengenaskan. Ironisnya, pelaku di balik peristiwa keji ini diduga kuat adalah kekasih korban sendiri inisial AP (30).
Korban tersebut ditemukan warga pada hari Minggu 25 Januari 2025 di jalan Maskaya Pengaruh, Gang Bakti II RT 12, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono didampingi Kasat Reskrim mengatakan, pelaku AP dalam pembunuhan tersebut mengaku dalam keadaan emosi. Dikarenakan korban memukul-mukul serta menagih janji pada pelaku, lantaran AP berjanji ingin membelikan sepeda dan gelang emas untuk korban.
“Awalnya korban menghubungi Pelaku AP melalui pesan WhatsApp menanyakan terkait janji pelaku, “Dan kemudian korban datang bernama adiknya menemui pelaku untuk menagih janji, “kata Kapolres Lamandau pada awak media, Senin (26/1/2023).
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dari keterangan pelaku karena malu dilihat oleh orang atas percekcokannya dengan korban, AP mengarahkan sepeda motor ke Jalan Mas Kaya Pangarah untuk menenangkan korban agar amukannya tidak dilihat orang lain. Sesampainya di ujung Gang Bhakti II, keduanya turun dari motor dan terlibat cekcok mulut yang hebat.
Dalam kondisi tersebut, korban sempat memukul pelaku dengan telapak tangan. Tersulut emosi, AP membalas dengan menampar mata kanan korban hingga terjatuh. Saat korban tidak berdaya, AP mencekik leher HN hingga korban berhenti bernapas.
Dari hasil tim gabungan Satreskrim saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan luka bekas kekerasan di wajah korban. Berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan alat bukti, penyelidikan mengarah kuat kepada AP sebagai orang terakhir yang bersama korban. Petugas pun bergerak cepat mengamankan AP, yang akhirnya mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel pelaku, polisi menemukan fakta bahwa AP diduga kuat terpengaruhi kecanduan judi online. Hal ini diduga memicu niat pelaku untuk menguasai harta benda milik korban guna menutupi kebutuhan atau kerugian akibat perjudian tersebut, “ungkap Kapolres.
Kapolres Lamandau menegaskan, pasal yang disangkakan pada pelaku, setiap orang yang merampas nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum pidana.
“Ancaman hukuman dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya (An)

