Pemkab Lamandau Fasilitasi Sengketa Lahan Warga Dengan PT NAL Diduga di Luar HGU

Pemkab Lamandau Fasilitasi Sengketa Lahan Warga Dengan PT NAL Diduga di Luar HGU

Nanga Bulik, cybernews.co.id – konflik lahan PT Nirmala Agro Lestari (NAL) anak perusahaan Astra Group dengan warga Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Yang berlarut-larut dan diduga berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi sorotan.

Hal itu terungkap saat Pemerintah Daerah (Pemda) mempasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Bunut yang diwakili H. Abidinnor dengan pihak PT NAL, yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan, bertempat di Aula Kantor Bupati Lamandau, Senin (22/12/2025)

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra menyampaikan kekecewaannya terhadap penjelasan pihak humas PT NAL yang dinilai tidak siap dan tidak membawa dokumen pendukung yang lengkap.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamandau terakhir pada Desember 2024, tanah milik H. Abidinnor dinyatakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Nirmala Agro Lestari.

“Dari data BPN jelas menyatakan tanah tersebut diduga berada di luar HGU perusahaan,” ungkap Bupati dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Polres Barut Musnahkan Barbuk Tiga Jenis Narkoba Senilai Rp 2,6 Miliar

Bupati Lamandau turut menyoroti sikap manajemen PT Nirmala Agro Lestari yang dinilai tertutup serta kurang adanya keterbukaan dan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Pemkab Lamandau secara terbuka untuk terus mengawal dan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi hak-hak masyarakat.

“Saya berharap Tim GIS PT NAL bisa menjelaskan secara terbuka agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat.

Bupati Lamandau menegaskan, Untuk memastikan kejelasan dan menghindari konflik yang berlarut-larut, kita memutuskan akan membentuk Tim Terpadu yang mulai bekerja paling cepat di awal tahun 2026.

“Tim ini akan melakukan pengukuran ulang lahan menggunakan sistem GIS, yang nantinya disesuaikan dengan peta HGU perusahaan,” tegasnya. (An)

You cannot copy content of this page