DPRD Barut Gelar RDP Bersama Tiga Perusahaan Tambang Batu Bara Bahas Jalan Kabupaten KM 30
Muara Teweh, cybernews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara. Pertemuan diadakan di ruang rapat DPRD dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M, Kamis (22/1/2026).
Adapun tiga perusahaan yang diundang dalam RDP tersebut yakni PT Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA), PT. Barito Bangun Nusantara (PT BBN) dan PT. Batara Perkasa.
RDP ini bertujuan untuk membahas kondisi serta perizinan penggunaan jalan Kabupaten di KM 30, yang selama ini digunakan sebagai jalur pengangkutan batu bara.
Dalam RDP tersebut, DPRD menyoroti dampak buruk dari penggunaan jalan tersebut terhadap infrastruktur, keselamatan pengguna jalan, dan lingkungan sekitar. Penggunaan jalan untuk angkutan batu bara berpotensi merusak infrastruktur jalan dan menimbulkan gangguan kesehatan, terutama akibat debu yang ditimbulkan.
Pada kesempatan tersebut, Hj. Henny menghimbau agar perusahaan tambang yang beroperasi di dekat kawasan permukiman lebih memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi, namun menuntut adanya tanggung jawab sosial dari pihak perusahaan.
“Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara turut diperhatikan. Debu batu bara itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD, Hasrat, S.Ag, meminta kepada perusahaan, PT. BBN dan PT. Batara Perkasa, untuk menghentikan penggunaan jalan Kabupaten kilometer 30, hingga ada jaminan perbaikan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh H. Taufik Nugraha, S.Kom, yang mendorong kedua perusahaan untuk segera beralih ke jalan khusus yang telah disiapkan untuk kegiatan pertambangan.
Menyikapi hal tersebut, Erik Sudaryanto, perwakilan dari PT. Batara Perkasa, menyampaikan bahwa hingga saat ini aktivitas hauling masih menggunakan jalan kabupaten. Namun pihaknya telah berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer, dan saat ini sudah dilakukan pengerjaan rigid sepanjang 1,1 kilometer serta 22 titik perawatan minor.
Dari RDP tersebut, DPRD berharap perusahaan memperhatikan kesehatan masyarakat dan menjalankan komitmen perbaikan untuk keselamatan bersama dan keberlanjutan lingkungan. (Red/ Sumber : Setwan Barut)

