Dinkes Kalteng Gelar Sosialisasi Penggabungan Aplikasi Coretax Pajak PPh 21

Dinkes Kalteng Gelar Sosialisasi Penggabungan Aplikasi Coretax Pajak PPh 21

Palangka Raya, cybernews.co.id – Dalam rangka persiapan Pelaporan Coretax Pajak PPh 21 Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh para pejabat dan pengelola keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan serta UPT Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan bertempat di Aula Husada Bhakti Kantor Dinas Kesehatan, Kamis (19/02/2026).

Pelaporan pajak PPh 21 menjadi semakin penting seiring dengan terintegrasinya belanja pegawai UPT RSUD Dr. Doris Sylvanus, RSJ Kalawa Atei, dan RSUD Hanau ke dalam satu kesatuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026.

Integrasi ini diharapkan mampu menciptakan ketelitian dan keseragaman dalam pelaporan PPh 21 melalui sistem coretax yang baru.

Baca Juga :  Plt Sekda Kalteng : Pemanfaatan Teknologi Digital Dukung Pengendalian Inflasi

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi perpajakan dan ketepatan pelaporan.

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu narasumber dari KPP Pratama Palangka Raya Catur dan Gilang menjelaskan materi teknis terkait mekanisme pelaporan PPh 21, penggunaan aplikasi coretax, dan penyesuaian ketentuan perpajakan terbaru. (Red/Dinkes Kalteng)

You cannot copy content of this page