Anggota Dewan Soroti Penyesuaian Gaji P3K Paruh Waktu di DLH Barito Utara

Anggota Dewan Soroti Penyesuaian Gaji P3K Paruh Waktu di DLH Barito Utara
Anggota DPR Kabupaten Barito Utara saat melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara. (Foto : Ist)

Muara Teweh, cybernews.co.id – Adanya keluhan dari tenaga P3K paruh waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara (Barut) bagian persampahan terkait besaran gaji mereka setelah diangkat menjadi P3K paruh waktu menjadi perhatian serius dari DPRD Kabupaten Barut salah satunya Hj. Sri Neni Trianawati, S.E.

Srikandi dari Partai Golkar ini mengatakan bahwa banyak dari mereka merasa gaji yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan ketika mereka masih berstatus tenaga honorer.

Menanggapi permasalahan tersebut, para anggota DPR telah melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain Hj. Sri Neni Trianawati, S.E, Anggota DPRD lainnya seperti Ardianto, Jiham Nur dan Patih Herman AB turut serta dalam kegiatan tersebut. Turut juga Kepala Dinas DLH dan dari BKPSDM Kabupaten Barut.

Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 tentang P3K paruh waktu menjadi dasar penting dalam diskusi ini. Hal ini bertujuan untuk klarifikasi mengenai ketentuan gaji P3K yang setidaknya disesuaikan dengan gaji minimum yang diterima sebelumnya saat mereka menjadi  tenaga honorer.

Baca Juga :  Program Presiden Prabowo CKG dan MBG, Kian Dirasa Manfaatnya oleh Para Pelajar di Kalteng

“Dari hasil konsultasi ke BKN kemudian diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah dari bagian hukum untuk penyampaian hasil konsultasi di BKN,” ucap Sri Neni, Senin (26/1/2026).

Dan kesimpulannya bahwa untuk nilai gaji untuk P3K paruh waktu khususnya lingkungan DLH dikembalikan menyesuaikan dengan gaji minimum sewaktu mereka menjadi tenaga honorer.

“Jadi harapan kami itu bisa segera direalisasikan dan dilakukan perubahan SK, karena yang menjadi kendala ini kan tenaga kerja P3K paruh waktu di bidang persampahan yang tingkat pekerjaan mereka berbeda dengan dinas-dinas lainnya,” pungkasnya. (Cdr)

You cannot copy content of this page