Akhir Tahun, Polres Lamandau Kembali Musnahkan BB Narkotika Lintas Provinsi
Nanga Bulik, cybernews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Lamandau gelar press release atas keberhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi lintas provinsi, dengan barang bukti sabu sabu seberat 201,50 gram dan ekstasi sebanyak 14 tablet.
Pengungkapan ini merupakan Komitmen polres Lamandau dalam memberantas peredaran barang haram tersebut, dengan hasil penyelidikan mendalam terkait masuknya narkotika ke wilayah Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Tumbang Sambah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, melalui jalur darat lintas Kalimantan, Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasat Narkoba Feri Endro Priyawanto saat Pers riliasr akhir tahun di Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (17/12/2025)
Ia menjelaskan, Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Lamandau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Narkotika ditemukan tersimpan di dalam kursi penumpang sebelah kiri mobil Toyota Calya yang digunakan para tersangka.
Adapun dua tersangka yang diamankan yakni AR (24) dan MJ (25). Sementara AR berperan sebagai pembawa barang narkotika dari seseorang di Pontianak untuk dikirim ke Tumbang Sambah, Katingan. Sementara itu, MJ berperan sebagai orang yang menemani AR selama perjalanan pengiriman narkotika tersebut.
“Identitas tersangka AR diketahui beralamat di Kecamatan Amuntai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan MJ beralamat Kecamatan Batang Alai Utara, Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Lamandau mengungkapkan, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat bungkus plastik ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 201,50 gram, satu bungkus plastik berisi 14 tablet ekstasi, tiga unit handphone, serta satu unit kendaraan roda empat.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar,” ungkapnya.
Kasatreskrim juga menambahkan, Polres Lamandau juga merilis capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025, terhitung sejak 1 Januari hingga 17 Desember 2025. Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 yakni narkotika jenis sabu seberat 55.844,5 gram atau sekitar 55,8 kilogram, serta ekstasi sebanyak 197 butir.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi memetakan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau mayoritas berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan jalur distribusi meliputi Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun, Pontianak–Lamandau–Sampit, Pontianak–Lamandau–Palangka Raya, hingga Pontianak–Lamandau–Banjarmasin (Kalsel)–Samarinda (Kaltim).
“Polres Lamandau juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya. (An)

