Karhutla Mengancam Lamandau, Polisi Selidiki Empat Laporan
Nanga Bulik, cybernews.co.id — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Lamandau. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, dan instansi terkait.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, penanganan Karhutla tidak cukup hanya dilakukan setelah api membesar. Karena itu, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait sepakat memperkuat penanganan hingga tingkat kecamatan.
“Hasil rapat kami dengan Forkopimda dan instansi terkait, pada dasarnya kita solid dan kami akan membentuk tim satgas di masing-masing kecamatan,” ujar Eko kepada wartawan, saat melaksanakan Coffe morning bersama pengurus PWI dan SMSI Lamandau dilapangang tembak Polres Lamandau, Jumat (18/9/2026).
Menurut Kapolres, keberadaan Satgas Karhutla di setiap kecamatan diharapkan mampu mempercepat respons ketika muncul titik api. Penanganan awal menjadi penting agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Satgas tersebut akan melibatkan unsur TNI-Polri, BPBD serta pihak terkait lainnya. Personel akan disiagakan di wilayah masing-masing dan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait dalam setiap penanganan kebakaran.
Di tengah masih terjadinya Karhutla, aparat kepolisian juga mulai menelusuri dugaan adanya pihak yang menyebabkan atau lalai sehingga kebakaran terjadi.
Kapolres Lamandau mengungkapkan, hingga saat ini terdapat empat laporan polisi (LP) terkait dugaan Karhutla yang tengah dalam proses penyelidikan.
“Kita sedang melakukan lidik, ada empat laporan yang masuk terdiri dari dua korporasi atau perusahaan dan dua LP perorangan,” ungkapnya.
Penyelidikan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan penyebab kebakaran sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Eko menegaskan, perusahaan tidak boleh lepas tangan apabila kebakaran terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, terutama apabila ditemukan unsur kelalaian atau tindakan yang menyebabkan kebakaran.
“Kita punya peta dan data, tentunya tidak ada yang namanya tanah tak bertuan. Jadi jika terjadi kebakaran di wilayah suatu perusahaan, maka perusahaan itu harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla di Lamandau tidak hanya diarahkan pada pemadaman api, tetapi juga pada aspek pencegahan dan penegakan hukum.
Polres Lamandau kini masih mendalami empat laporan tersebut. Penentuan pihak yang bertanggung jawab nantinya bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh penyidik. (An)

